Untuk memahami suatu regulasi, ada baiknya kita menelaahnya lebih dalam. Cara menelaahnya adalah dengan suatu rangkuman atau ringkasan. Untuk itu, pada kesempatan kali ini kami akan memberikan rangkuman terkait UU No. 1 Tahun 1970 yaitu tentang Keselamatan Kerja yang menjadi dasar pokok berdirinya regulasi K3 yang lainnya.
BAB 1 Definisi
(Pasal 1)
1.Tempat kerja adalah ruangan/lapangan yang di dalamnya terdapat 3 unsur yaitu:
pekerjaan,
tenaga kerja, dan
sumber-sumber bahaya
2.Pengurus adalah orang yang memimpin suatu tempat kerja.
3.Pengusaha adalah orang atau badan hukum yang menjalankan suatu usaha.
4.Direktur adalah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri tenaga kerja untuk menjalankan undang-undang ini
5.Pegawai pengawas adalah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja
6.Ahli Keselamatan Kerja adalah Tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya undang-undang ini.
BAB 2 RUANG LINGKUP
Pasal 2
Undang-undang mengatur keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik di darat,di dalam tanah,di permukaan air didalam air maupun di udara yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum RI
Ketentuan-ketentuan k3 yang disebut dalam ayat 1 berlaku di tempat kerja dimana terdapat sumber bahaya yang berkaitan dengan :
1. Keadaan mesin,alat, dan bahan
2. Lingkungan kerja
3. Cara kerja
4. Sifat pekerjaan
5. Proses produksi
Dengan peraturan perundangan dapat ditunjuk tempat kerja yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan pekerja dan dapat dirubah perincian dalam ayat 2
BAB 3 SYARAT KESELAMATAN KERJA
Syarat syarat keselamatan kerja (Pasal 3)
1. Mencegah dan mengurangi kecelakaan
2. Mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran
3. Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
4. Memberi atau menyelamatkan pada waktu kejadian yang berbahaya
5. Memberi pertolongan
6. Memberi APD
7. Mencegah dan mengendalikan adanya polusi
8. Mencegah dan mengendalikan terjadinya PAK
9. Memperoleh penerangan yang cukup
10. Suhu dan lembab udara yang baik
11. Penyegaran udara yang cukup
12. Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban
13. Memperoleh keserasian di lingkungan kerja
14. Mengamankan dan memperlancarkan pengangkutan
15. Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan
16. Mengamankan dan memelihara pekerjaan bongkar muat
17. Mencegah terkena aliran listrik
18. Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan yang dapat kecelakaan bertambah tinggi
Pasal 4
Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat keselamatan kerja dalam proses produksi yang dapat menimbulkan bahaya kecelakaan
Syarat tersebut merupakan prinsip teknis ilmiah yang disusun secara teratur, jelas dan praktis. Dengan peraturan perundangan ditetapkan siapa yang wajib menaati syarat keselamatan tersebut
BAB 4 PENGAWASAN
Pasal 5
Tugas Direktur :melakukan pelaksanaan umum terhadap Undang-Undang,
Tugas pengawas dan ahli K3 : menjalankan pengawasan langsung dan membantu pelaksanaannya
Pasal 6
Pihak yang tidak menyetujui keputusan direktur bisa banding (proses banding diatur oleh Menteri Tenaga Kerja) . Hasil banding tidak bisa dibanding lagi.
Pasal 7
Kewajiban pengusaha membayar retribusi untuk pengawasan.
Pasal 8
Kewajiban pengurus dalam memeriksakan kesehatan (badan , mental , kemampuan fisik)
Kewajiban memeriksakan tenaga kerja secara berkala ke dokter .Norma pemeriksaan diatur undang-undang.
BAB 5 PEMBINAAN
Pasal 9
Kewajiban pengurus untuk menjelaskan:
1. Kondisi bahaya yang dapat timbul dalam tempat kerjanya
2. Pengaman dan alat perlindungan dalam tempat kerjanya
3. Alat perlindungan diri tenaga kerja
4. Cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya
Pengurus hanya mempekerjakan tenaga kerja yang memahami syarat diatas
Kewajiban pengurus untuk membina tenaga kerja dalam
Pencegahan kecelakaan,
Pemberantasan kebakaran serta
Peningkatan K3 dan pemberian P3K.
Pengurus wajib menaati syarat dan ketentuan yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang dijalankannya
BAB 6 P2K3
Pasal 10
Kewenangan Menteri Tenaga Kerja untuk membentuk P2K3 dalam mengembangkan kerjasama, saling pengertian dan partisipasi dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang K3 demi kelancaran usaha produksi
Menteri tenaga kerja menetapkan susunan panitia pembina K3, tugas dan lainnya.
BAB 7 KECELAKAAN
Pasal 11
Kewajiban melapor apabila terjadi kecelakaan di tempat kerja ke pegawai pengawas yang ditunjuk Menteri Tenaga Kerja.
(Tata cara pelaporan dan pemeriksaan yang telah diatur dalam peraturan Menteri No.3 tahun 1998)
BAB 8 KEWAJIBAN DAN HAK TENAGA KERJA
Pasal 12
Kewajiban tenaga kerja:
1.Memberi keterangan yang benar kepada pegawai pengawas dan ahli k3
2.Memakai APD
3.Memenuhi dan mentaati semua syarat k3
Hak tenaga kerja:
1.Meminta kepada pengurus agar dilaksanakan syarat-syarat k3
2.Menyatakan keberatan kerja bila syarat k3 tidak di penuhi dan ragu terhadap APD yang diwajibkan.
BAB 9 KEWAJIBAN MEMASUKI TEMPAT KERJA
Pasal 13
Kewajiban untuk menaati k3 dan memakai APD ketika memasuki tempat kerja
BAB 10 KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 14
Kewajiban pengurus:
Menempatkan syarat-syarat K3, UU no.1 tahun 1970, peraturan pelaksanaan,
Memasang bahan pembinaan K3, dan poster K3 di tempat yang strategis.
Menyediakan APD secara cuma-cuma
BAB 11 KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Ketentuan penutup
Ancaman pidana atas pelanggaran adalah maksimum 3 bulan kurungan atau denda maksimum Rp. 100.000
Pasal 16
Pengusaha wajib memenuhi ketentuan undang-undang paling lama 1 tahun
Pasal 17
Aturan peralihan pelaksanaan ketentuan keselamatan kerja tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan undang-undang.
Pasal 18
Menetapkan UU No.1 tahun 1970 sebagai undang-undang keselamatan kerja dalam LNRI mulai tanggal 12 Januari 1970.
إرسال تعليق