Konten [Tampil]
Apa saja lingkung K3 Listrik? Pada artikel kali ini kita akan membahas lebih dalam tentang mengenal K3 Listrik. Karena kita tahu bahasan ini sangat penting khususnya bagi yang bekerja di bidang kelistrikan
Regulasi Pengaturan K3 Listrik dan Perubahannya
Mengapa terdapat perubahan pada Permen 12 Tahun 2015?
Peraturan yang menjadi peraturan perubahan dari Permen 12 Tahun 2015 adalah Permen 33 Tahun 2015. Adapun perubahannya ada pada pasal 10. Dalam peraturan yang baru, ayat satu dan dua tidak mengalami perubahan yang berarti. Sementara itu perubahan terbaru ada pada ayat ke 3.
Jika sebelumnya pasal 3 menjelaskan bahwa “Hasil pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan oleh Pegawai Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik dan Ahli k3 di bidang listrik pada PJK3, digunakan sebagai bahan pertimbangan penerbitan, pengesahan dan/atau pembinaan dan atau tindakan hukum.
Sementara itu, pada peraturan yang terbaru ada beberapa kata yang diganti yaitu pada kata pengesahan dan penerbitan.
Dengan begitu, pada pasal yang terbaru menjadi “Hasil pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan oleh Pegawai Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik dan Ahli k3 di bidang listrik pada PJK3, digunakan sebagai bahan pertimbangan pembinaan dan atau tindakan hukum.
Sementara itu, di ayat 4 dan 5 pasal 10 Peraturan yang lama tidak ditemukan pada peraturan yang baru karena sudah dilakukan penghapusan.
Pertimbangan untuk penghapusan ayat 5 pasal 10 Peraturan Menteri Tentang K3 Listrik didasari dengan alasan perampingan proses perizinan.
Pada era pemerintahan terkait, memiliki kebijakan bahwa proses pengesahan atau perizinan dihilangkan di hampir berbagai sektor salah satunya di bidang ketenagakerjaan yang berkaitan dengan perizinan pada K3 listrik. Hal ini agar memudahkan dalam proses perijinan usaha khususnya investasi.
Kita tahu bahwa pengesahan dan perizinan memerlukan prosedur yang panjang dan rawan terhadap pungutan liar. Dengan adanya perampingan ini diharapkan bisa menggenjot usaha maupun investasi serta mengatasi korupsi.
Siapa yang Punya Kewenangan Melakukan Pemeriksaan dan Pengujian?
Berdasarkan pasal 10 ayat 1 Permenaker terkait disebutkan bahwa yang memiliki kewenangan dalam melakukan pemeriksaan dan pengujian adalah pegawai ketenagakerjaan spesialis K3 listrik, ahli K3 bidang listrik pada perusahaan dan atau ahli K3 bidang listrik pada PJK3.
Mengapa K3 Listrik Wajib Diterapkan?
Syarat K3 wajib dilaksanakan di tempat kerja karena ada beberapa alasan. Pertama karena mandatori regulasi tentang K3 kelistrikan. Hal ini tertuang secara gamblang pada Permenaker nomer 12 Tahun 2015.
Di peraturan tersebut menjelaskan tentang kewajiban pengusaha untuk menjalankan K3 listrik di tempat kerjanya. Alasan lain adalah tentang hakikat K3 itu sendiri. Masih ada kaitannya dengan peraturan tersebut. Dijelaskan bahwa kewajiban menjalankan syarat K3 listrik di tempat kerja memiliki tujuan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dan orang lain yang ada di lingkungan tempat kerja dari potensi bahaya listrik, untuk menciptakan instalasi listrik yang aman, andal, dan memberikan keselamatan bangunan beserta isinya, dan untuk menciptakan tempat kerja yang selamat sehat dan mendorong produktivitas.
Apa Saja Lingkup K3 Listrik?
Lingkup pelaksanaan K3 listrik meliputi proses perencanaan, pemasangan, penggunaan, perubahan, pemeliharaan serta pemeriksaan dan pengujian. Untuk syarat lingkup tersebut dilaksanakan pada kegiatan di antaranya pembangkitan listrik, transmisi listrik, distribusi listrik dan pemanfaatan listrik yang beroperasi dengan tegangan lebih dari 50 volt arus bolak-balik atau AC dengan 120 volt arus DC atau searah.
إرسال تعليق