Izin kerja aman adalah persetujuan tertulis yang diberikan oleh otoritas terkait (misalnya: pemerintah, perusahaan, atau badan pengawas) kepada seorang individu atau organisasi untuk melakukan pekerjaan tertentu yang melibatkan risiko keselamatan dan kesehatan yang signifikan. Tujuan dari izin kerja aman adalah untuk memastikan bahwa pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan prosedur keselamatan dan kesehatan yang tepat, dan meminimalkan risiko terhadap pekerja dan orang lain di sekitarnya.
Jenis-jenis Izin Kerja
Berikut adalah beberapa jenis izin kerja aman yang umum:
Izin Kerja Tinggi (Height Work Permit)
Izin kerja ini diperlukan untuk pekerjaan di tempat-tempat yang tinggi seperti pada bangunan atau menara. Izin ini harus diberikan kepada pekerja yang akan melakukan pekerjaan di tempat yang lebih tinggi dari 2 meter dari permukaan tanah.
Izin kerja ketinggian adalah persetujuan atau izin yang diberikan oleh pihak yang berwenang kepada pekerja yang akan melakukan pekerjaan di ketinggian tertentu di mana risiko jatuh atau kecelakaan lainnya dapat terjadi. Izin kerja ketinggian ini biasanya diberikan kepada pekerja yang akan melakukan pekerjaan di ketinggian lebih dari dua meter dari permukaan tanah atau tempat kerja yang berpotensi menyebabkan jatuh.
Izin kerja ketinggian diberikan setelah dilakukan evaluasi risiko terhadap kegiatan kerja yang akan dilakukan, dan dilakukan pula penilaian terhadap keterampilan dan keahlian pekerja yang akan melakukan pekerjaan di ketinggian tersebut. Izin kerja ketinggian bertujuan untuk memastikan keselamatan pekerja dan mengurangi risiko kecelakaan kerja akibat jatuh dari ketinggian.
Syarat Izin Kerja Ketinggian
- Sertifikasi: Pekerja yang akan bekerja di ketinggian harus mendapatkan pelatihan khusus dan sertifikasi dari lembaga yang terpercaya untuk memastikan bahwa mereka memiliki keterampilan dan pengetahuan yang cukup untuk melakukan pekerjaan di ketinggian.
- JSA: Sebelum memberikan izin kerja ketinggian, perlu dilakukan penilaian risiko untuk menentukan apakah pekerjaan tersebut aman untuk dilakukan di ketinggian.
- Peralatan keselamatan: Pekerja yang akan bekerja di ketinggian harus memiliki peralatan keselamatan seperti tali pengaman, helm, sepatu bot, dan harness, serta memastikan bahwa peralatan tersebut dalam kondisi baik dan sesuai dengan standar keselamatan.
- Rencana evakuasi: Perlu disusun rencana evakuasi yang jelas dan detail untuk mengatasi kemungkinan kecelakaan yang terjadi di ketinggian.
- Pengawasan: Pekerja yang akan bekerja di ketinggian harus mendapatkan pengawasan dari supervisor yang terlatih untuk memastikan bahwa mereka selalu menjaga keselamatan selama bekerja di ketinggian.
Izin Kerja Ruang Terbatas (Confined Space Work Permit)
Izin kerja ruang terbatas adalah persetujuan atau izin yang diberikan oleh pihak yang berwenang kepada pekerja yang akan melakukan pekerjaan di area atau ruangan yang terbatas dan sulit diakses, dengan kondisi yang berbahaya atau berpotensi menyebabkan kecelakaan atau bahaya kesehatan.
Syarat-syarat umum yang biasanya diperlukan untuk mendapatkan izin kerja ruang terbatas antara lain:
- Pelatihan khusus: Pekerja yang akan bekerja di ruang terbatas harus mendapatkan pelatihan khusus dan sertifikasi dari lembaga yang terpercaya untuk memastikan bahwa mereka memiliki keterampilan dan pengetahuan yang cukup untuk melakukan pekerjaan di ruang terbatas.
- Penilaian risiko: Sebelum memberikan izin kerja ruang terbatas, perlu dilakukan penilaian risiko untuk menentukan apakah pekerjaan tersebut aman untuk dilakukan di ruang terbatas.
- Peralatan keselamatan: Pekerja yang akan bekerja di ruang terbatas harus memiliki peralatan keselamatan yang sesuai seperti respirator, harness, pelindung kepala, dan lampu kepala.
- Rencana evakuasi: Perlu disusun rencana evakuasi yang jelas dan detail untuk mengatasi kemungkinan kecelakaan yang terjadi di ruang terbatas.
- Pengawasan: Pekerja yang akan bekerja di ruang terbatas harus mendapatkan pengawasan dari supervisor yang terlatih untuk memastikan bahwa mereka selalu menjaga keselamatan selama bekerja di ruang terbatas.
- Ventilasi: Ruangan terbatas harus memiliki ventilasi yang cukup agar pekerjaan dapat dilakukan dengan aman.
- Kesehatan: Pekerja yang akan bekerja di ruang terbatas harus dalam kondisi fisik yang baik dan sehat, serta bebas dari gangguan kesehatan yang dapat mengganggu konsentrasi atau keseimbangan selama bekerja di ruang terbatas.
Syarat-syarat di atas dapat bervariasi tergantung pada jenis pekerjaan dan negara atau wilayah tempat pekerjaan tersebut dilakukan.
Izin Kerja Bahan Berbahaya (Hazardous Work Permit)
Izin ini diperlukan untuk pekerjaan yang melibatkan risiko tinggi bagi kesehatan pekerja seperti bekerja dengan bahan kimia beracun atau radiasi. zin kerja bahan berbahaya adalah persetujuan atau izin yang diberikan oleh pihak yang berwenang kepada pekerja yang akan melakukan pekerjaan yang melibatkan penggunaan bahan berbahaya atau potensial berbahaya, untuk memastikan keselamatan pekerja dan lingkungan sekitar.
Syarat-syarat umum yang biasanya diperlukan untuk mendapatkan izin kerja bahan berbahaya antara lain:
- Identifikasi bahaya: Perlu dilakukan identifikasi dan evaluasi terhadap bahan berbahaya yang akan digunakan untuk menentukan risiko dan tindakan pencegahan yang diperlukan.
- Pelatihan khusus: Pekerja yang akan bekerja dengan bahan berbahaya harus mendapatkan pelatihan khusus dan sertifikasi dari lembaga yang terpercaya untuk memastikan bahwa mereka memiliki keterampilan dan pengetahuan yang cukup untuk melakukan pekerjaan dengan bahan berbahaya.
- Peralatan keselamatan: Pekerja harus dilengkapi dengan peralatan keselamatan seperti alat pelindung diri (APD), peralatan darurat, dan peralatan pemadam kebakaran yang sesuai.
- Penyimpanan dan penanganan bahan: Bahan berbahaya harus disimpan dan ditangani dengan benar sesuai dengan prosedur keselamatan yang telah ditetapkan.
- Rencana darurat: Perlu disusun rencana darurat yang jelas dan detail untuk mengatasi kemungkinan kecelakaan atau insiden yang melibatkan bahan berbahaya.
- Pengawasan: Pekerja yang akan bekerja dengan bahan berbahaya harus mendapatkan pengawasan dari supervisor yang terlatih untuk memastikan bahwa mereka selalu menjaga keselamatan selama bekerja dengan bahan berbahaya.
- Kesehatan: Pekerja harus dalam kondisi fisik yang baik dan sehat, serta bebas dari gangguan kesehatan yang dapat mengganggu konsentrasi atau keseimbangan selama bekerja dengan bahan berbahaya.
Syarat-syarat di atas dapat bervariasi tergantung pada jenis bahan berbahaya yang digunakan dan negara atau wilayah tempat pekerjaan tersebut dilakukan.
Izin Kerja Listrik
Izin kerja listrik adalah izin yang diperlukan oleh tenaga kerja yang akan melakukan pekerjaan di bidang kelistrikan atau bekerja di dekat instalasi listrik yang memiliki potensi risiko kecelakaan listrik. Izin ini bertujuan untuk memastikan keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja dan lingkungan sekitar.
Izin kerja listrik umumnya dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang seperti Departemen Ketenagakerjaan atau Departemen Energi. Untuk memperoleh izin kerja listrik, pekerja biasanya harus menjalani pelatihan khusus dan memiliki pengetahuan yang cukup mengenai prinsip-prinsip listrik, peralatan listrik, dan tindakan keamanan yang harus dilakukan saat bekerja dengan listrik.
Beberapa syarat umum yang perlu dipenuhi untuk memperoleh izin kerja listrik antara lain:
- Pekerja harus memiliki sertifikat kompetensi atau lisensi yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang untuk pekerjaan kelistrikan tertentu.
- Pekerja harus dilengkapi dengan alat pelindung diri yang sesuai seperti sarung tangan isolasi, helm listrik, sepatu kerja khusus listrik, dan peralatan pengaman lainnya.
- Pekerja harus memahami dan mengikuti prosedur keselamatan yang telah ditetapkan, seperti mematikan aliran listrik sebelum melakukan perbaikan atau perawatan, dan tidak melakukan pekerjaan di dekat instalasi listrik yang masih aktif.
- Pekerja harus dilatih untuk mengenali bahaya listrik dan tahu bagaimana menghindari risiko kecelakaan listrik.
- Pekerja harus selalu diperhatikan oleh supervisor atau penanggung jawab yang terlatih dan berpengalaman saat melakukan pekerjaan di dekat instalasi listrik.
Isi Izin Kerja Aman (Work Permit)
- Identitas pekerja: Nama pekerja yang akan melakukan pekerjaan dan nomor identifikasi pekerja (jika ada).
- Jenis pekerjaan: Deskripsi singkat tentang jenis pekerjaan yang akan dilakukan.
- Risiko pekerjaan: Daftar risiko yang terkait dengan pekerjaan tersebut, seperti risiko kecelakaan, bahaya bahan kimia, risiko kebakaran, dan lain sebagainya.
- Tindakan keamanan: Tindakan keamanan yang harus diambil oleh pekerja untuk menghindari risiko dan memastikan keselamatan mereka dan lingkungan sekitar. Hal ini termasuk penggunaan alat pelindung diri (APD) yang sesuai, prosedur keselamatan kerja yang harus diikuti, dan prosedur darurat dalam hal terjadi kecelakaan atau insiden.
- Masa berlaku: Waktu berlaku surat izin kerja aman, yaitu waktu dimulainya pekerjaan hingga pekerjaan selesai.
- Penanggung jawab: Nama dan identitas penanggung jawab yang bertanggung jawab atas pekerjaan dan memastikan bahwa tindakan keamanan yang diambil oleh pekerja dilakukan dengan benar.
- Persetujuan: Tanda tangan pekerja dan penanggung jawab serta tanda tangan pengesahan dari pihak yang berwenang.
Contoh SOP Izin Kerja Aman
TUJUAN
Untuk memastikan bahwa semua aktifitas yang berpotensi menimbulkan bahaya terhadap orang, lingkungan dan properti di lakukan dengan benar
RUANG LINGKUP
Prosedur ini berlaku untuk setiap pekerjaan baik dilakukan Internal maupun kontraktor yang berada diarea PT. INDONESIA
DEFINISI
Aktifitas berbahaya adalah semua aktifitas tidak rutin yang dilakukan diarea berbahaya yang telah ditentukan. Aktifitas yang memelukan ijin/permit adalah kerja panas (welding, grinding), kerja diketinggian, kerja diruang terbatas, kerja dengan listrik tegangan tinggi (instalasi, perbaikan, perawatan).
Area berbahaya adalah area yang memiliki potensi bahaya tinggi baik terhadap orang, lingkungan maupun alat.
Permit adalah surat ijin bekerja yang dikeluarkan oleh Ahli K3 untuk melakukan pekerjaan berbahaya diarea tertentu yang telah ditentukan.
REFERENSI
SMK3 PP No. 50/2012 Elemen C
FLOW CHART
PROSEDUR
KETERANGAN
Ijin kerja aman hanya diberikan maksimal 1 hari kerja dan tidak terjadi pergantian personel. Jika ada pergantian personel maka Harus mengajukan ijin baru.
Untuk ijin kerja aman diarea proyek mengikuti atauran perijinan kerja aman sesuai dengan Mekanisme pemilik proyek. Apabila pemiliki proyek tidak memiliki mekanisme perijinan kerja maka Supervisor Proyek harus mengajukan ijin kerja aman kepada Pemilik Proyek dengan menggunakan Formulir Ijin Kerja Aman
RIWAYAT PERUBAHAN
Posting Komentar