SOP (Standard Operating Procedure) Penanganan Kecelakaan Kerja adalah panduan atau prosedur standar yang berisi langkah-langkah yang harus diikuti dalam menangani kecelakaan kerja. SOP ini dirancang untuk memastikan bahwa respons terhadap kecelakaan kerja dilakukan secara cepat dan efektif, sehingga korban dapat menerima perawatan medis yang diperlukan secepat mungkin dan meminimalkan dampaknya terhadap pekerja, perusahaan, dan lingkungan sekitar.
Isi SOP Penanganan Kecelakaan Kerja
Langkah-langkah awal yang harus diambil setelah kecelakaan terjadi, seperti memanggil ambulans dan memberikan perawatan darurat kepada korban.
Daftar kontak darurat dan nomor telepon penting, seperti nomor telepon ambulance, nomor telepon dokter dan rumah sakit, serta kontak perusahaan asuransi.
Prosedur pengumpulan informasi dan dokumentasi kecelakaan, termasuk prosedur pelaporan kecelakaan kepada pihak yang berwenang.
Langkah-langkah untuk mengamankan lokasi kecelakaan dan mencegah terjadinya kecelakaan tambahan.
Petunjuk untuk melakukan investigasi kecelakaan, termasuk prosedur untuk mengidentifikasi penyebab kecelakaan dan rekomendasi untuk mencegah terjadinya kecelakaan serupa di masa depan.
Rincian tentang tindakan yang harus diambil setelah investigasi selesai, termasuk tindakan perbaikan dan pencegahan yang harus diambil untuk memastikan kecelakaan tidak terulang lagi.
SOP Penanganan Kecelakaan Kerja harus dipahami dan diikuti oleh semua karyawan dan staf, sehingga setiap orang yang terlibat dalam kecelakaan kerja dapat merespons dengan cepat dan efektif. SOP ini juga harus diperbarui secara teratur untuk memastikan bahwa prosedur tetap relevan dan efektif dalam menghadapi kondisi kerja yang berubah.
Contoh SOP Penanganan Kecelakaan Kerja
TUJUAN
Untuk memastikan dan mengupayakan saat terjadi kecelakaan kerja dan terdapat korban kecelakaan kerja, maka orang di sekitar akan mengerti dan mengetahui tindakan yang harus di lakukan dalam menangani kecelakaan kerja yang terjadi.
RUANG LINGKUP
Memuat syarat-syarat, prosedur dan kegiatan yang harus dilakukan dalam upaya penanganan yang harus dilakukan saat terjadi kecelakaan kerja sebelum di tindaklanjuti oleh klinik/rumah sakit.
DEFINISI
3.1. Kecelakaan adalah semua kejadian yang tidak direncanakan yang menyebabkan atau berpotensial menyebabkan cidera, kesakitan, kerusakan, atau kerugian lainnya.
3.2. Kecelakaan Kerja adalah kejadian yang tidak diduga, tidak dikehendaki, dan dapat menyebabkan kerugian baik jiwa maupun harta benda yang terjadi disebabkan oleh pekerjaan atau pada waktu melaksanakan pekerjaan serta dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju ke tempat kerja dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.
3.3. Pertolongan Pertama adalah pemberian pertolongan segera kepada penderita sakit atau cedera/kecelakaan yang memerlukan pertolongan medis dasar. Medis Dasar adalah tindakan perawatan berdasarkan ilmu kedokteran yang dapat dimiliki oleh pelaku pertolongan pertama.
3.4. Pada Kecelakaan (P3K) adalah upaya pertolongan dan perawatan sementara terhadap korban kecelakaan sebelum mendapat pertolongan yang lebih sempurna dari dokter atau paramedik.
KETENTUAN UMUM
4.1. Seluruh karyawan wajib mengetahui prosedur dalam menangani kecelakaan kerja untuk sementara waktu sebelum ditindaklanjuti oleh klinik/dokter/rumah sakit.
4.2. Saat melakukan pertolongan, harus mengutamakan keselamatan juga, dengan harapan tidak terjadi kecelakaan saat melakukan pertolongan.
4.3. Jika kondisi membahayakan/tidak memungkinkan, carilah pertolongan lain untuk membantu dalam penanganan kecelakaan kerja.
4.4. Setiap Area/Departemen wajib memiliki regu P3K.
URAIAN PROSEDUR
Pekerja / Regu P3K
5.1. Melakukan pertolongan langsung saat kecelakaan terjadi
5.2. Menuju kotak P3K untuk mengambil peralatan yang dibutuhkan
5.3. Memutuskan apakah korban sudah cukup ditangani di tempat atau harus ditangani oleh dokter / rumah sakit
5.4. Mengkordinasikan dengan pihak HSE / Klinik jika perlu ditangani lebih lanjut
5.5. Membawa dan mengantarkan korban ke klinik / rumah sakit
HSE
5.7. Mengintrogasi saksi dan menganalisa terkait kecelakaan yang terjadi
5.8. Memberikan arahan dan rekomendasi agar kecelakaan tidak terulang kembali
Klinik / Dokter / Rumah Sakit
5.9. Melakukan penanganan lanjutan sesuai dengan prosedur
Posting Komentar