Pengertian Inspeksi K3 dan 4 Tahap Pelaksanaannya

Konten [Tampil]


Inspeksi kesehatan dan keselamatan kerja—K3 merupakan salah satu bentuk yang sangat penting untuk memastikan berjalankan SMK3 sesuai dengan standar. Dengan pelaksanaan Inspeksi K3, perusahaan dapat meningkatkan pelaksanaan SMK3 yang tidak sesuai serta hal lain yang berkaitan dengan K3. 


Mengenal Inspeksi K3


Secara terminologi pada kamus besar bahasa Indonesia atau dikenal dengan KBBI, inspeksi memiliki arti definisi sebagai pemeriksaan secara seksama atau pemeriksaan yang dilakukan secara langsung mengenai pelaksanaan peraturan/tugas. 


Maka dengan ini Inspeksi K3 adalah salah satu bentuk upaya pemeriksaan maupun mendeteksi semua faktor terkait pekerjaan yang meliputi pada peralatan, material, area kerja, proses kerja, hingga prosedur yang memiliki potensi terjadinya cedera atau PAK.


Dengan demikian kerugian atau kecelakaan kerja dapat dicegah atau diminimalisirkan.


Dengan dilaksanakannya inspeksi ini sumber-sumber adanya bahaya yang dapat menimbulkan kerugian maupun kecelakaan dapat ditemukan sehingga dengan sesegera mungkin dilakukan tindakan perbaikan untuk mengendalikan adanya bahaya tersebut.


Sederhananya inspeksi kesehatan dan keselamatan kerja—K3 membantu perusahaan dalam melakukan pencegahan kecelakaan, cedera hingga PAK—penyakit akibat kerja. 


Dengan melalui proses pemeriksaan yang sistematis dan kritis, program ini dapat membantu untuk identifikasi dan melakukan pencatatan berbagai potensi bahaya untuk tindakan perbaikan di tempat kerja.


Pelaksanaan inspeksi kesehatan dan keselamatan kerja dilakukan oleh pihak yang berwenang yakni Supervisor, manajer ataupun departemen.


Ketiga belah pihak ini tidak hanya memiliki wewenang dalam melaksanakan, melainkan juga memiliki wewenang dalam merencanakan, melaporkan dan memantau inspeksi Kesehatan dan Keselamatan kerja. 


Di tempat kerja sendiri inspeksi ini sangat penting terhadap seluruh program K3 dan sistem manajemen K3 di perusahaan.


Hal ini tentu berbeda dengan audit. Di mana perbedaan audit dan inspeksi K3 yakni audit SMK3 lebih ditekankan sebagai bentuk upaya dalam mengukur efektivitas suatu sistem sedang inspeksi untuk menemukan keserasian pada suatu obyek berdasarkan standar.


4 Tahap Pelaksanaan Inspeksi Kesehatan dan Keselamatan Kerja


Dalam pelaksanaan atau penerapan inspeksi program K3 setidaknya ada tiga hal yang harus dilakukan diantaranya persiapan, pelaksanaan serta pelaporan.

Agar semakin jelas dan rinci, berikut ini pembahasan prosedur inspeksi K3


  1. Persiapan

Hal pertama ialah persiapan. Di mana dalam, melaksanakan inspeksi, Anda harus melakukan penyusunan jadwal pelaksanaan. 


Hal ini dilakukan agar saat melaksanakan inspeksi kesehatan dan keselamatan kerja—K3 menjadi lebih tertata dan terencana dengan lebih baik. 


Selain dari membuat jadwal pelaksanaan dengan lebih tertata, Anda harus menentukan obyek inspeksi. Dengan menentukan obyek untuk inspeksi, Anda dapat mengerjakannya dengan tepat sasaran. 


Terakhir dalam melaksanakan persiapan adalah dengan membuat terdokumentasi yakni membuat Form pemeriksaan atau Check-list.


  1.  Pelaksanaan

Setelah Anda melaksanakan persiapan inspeksi K3, barulah Anda bisa melaksanakannya. Dalam pelaksanaanya ada beberapa hal penting untuk Anda lakukan yakni memperhatikan, pengamatan, pengamatan total, obyek pengamatan hingga tindakan pengendalian.


Rincian penjelasannya sebagai berikut


Siklus pengamatan

Dalam siklus pengamatan ada beberapa tahapan yang dilakukan diantaranya memutuskan langkah yang akan dikerjakan, berhenti, mengamati, bertindak serta melaporkan.


Pengamatan Total

Sedang pengamatan total adalah pengamatan yang dilakukan secara menyeluruh dengan menggunakan panca indra yang mencakup penglihatan, pendengaran, penciuman dan perasaan.


Objek Pengamatan

Objek pengamatan adalah pengamatan yang dilakukan pada pekerjaan dan pekerja tersebut. Objek pengamatan yang harus diperhatikan meliputi peralatan kerja, alat pelindung diri dan Housekeeping, prosedur kerja, posisi pekerja, reaksi pekerja, kondisi fisik dan tindakan pengendalian.


  1. Mencatat Hasil Pengamatan

Di mana proses pengamatan berhasil, Anda harus membuat catatan ringkasan mengenai hasil pengamatan tersebut.


Dimana catatan tersebut biasanya berupa ketidaksesuaian dan kesesuaian peralatan, tindakan serta kondisi ke-standar-an, dan melakukan catatan identifikasi adanya bahaya.


Dalam melakukan pencatatan hasil pengamatan dibutuhkan untuk melakukan peninjauan semua informasi yang dikumpulkan serta memudahkan tim inspeksi membuat klasifikasi hal-hal berbahaya dalam laporan. 


Dalam pembuatan kelas bahaya terdiri dari dua kategori yakni perkiraan konsekuensi dari hal berbahaya dan perkiraan adanya kecelakan untuk perencanaan perbaikan dan pencegahan.


  1. Pelaporan Inspeksi

Hal penting terakhir terhadap pelaksanaan inspeksi kesehatan dan keselamatan kerja ialah tahap pelaporan. Dimana dalam melakukan pelaporan, semua tahapan yang disebutkan di atas telah dilakukan sebagai output yang menjadi bagian dari hasil inspeksi yang sudah dilakukan.


Dalam pelaporan harus dilampirkan form pemeriksaan serta dokumentasi foto yang telah dilakukan saat proses inspeksi.


Adapun hal-hal yang harus diperhatikan dalam tahap pelaporan di antaranya:


Mencatat Temuan

Catat semua temuan yang dilakukan meliputi pada kondisi dan tindakan tidak aman serta tindakan pengendalian yang ditentukan pada formulir standar.


Tentukan Penanggung Jawab

Selanjutnya Anda harus menentukan penanggung–jawab atas tindakan perbaikan dan batas waktu pelaksanaannya.


Mendistribusikan Laporan Inspeksi

Selanjutnya melakukan distribusi laporan inspeksi yang sudah dilakukan kepada semua penanggung jawab tindakan perbaikan.


Memonitor

Melakukan monitor atau peninjauan serta verifikasi tindak lanjut dari tindakan pengendalian.


Dokumentasi

Terakhir ialah dokumentasi yang mana Anda harus mendokumentasikan laporan hasil inspeksi yang dilakukan.


Demikianlah tahap pelaksanaan penerapan inspeksi K3 yang harus dilakukan setiap perusahaan.


3 Objek Inspeksi Kesehatan dan Keselamatan Kerja





Ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan untuk menjadi objek inspeksi K3 perusahaan atau di tempat kerja, yang mana diantaranya ialah sebagai berikut ini:


  1. Objek Bahaya 

Ada banyak objek yang dapat menimbulkan adanya cedera maupun PAK—Penyakit akibat kerja di tempat kerja yang mana ini meliputi beberapa kategori yakni:


  1. Bahaya biologis, yakni bahaya yang diakibatkan oleh organisme misalnya bakteri, virus, jamur, dan parasit.

  2. Bahaya kimiawi, yakni bahaya yang disebabkan oleh zat-zat kimia seperti debu, cairan, gas, uap, kabut ataupun asap.

  3. Bahaya ergonomis, yakni bahaya yang disebabkan oleh gerakan berulang, postur yang salah, yang salah saat bekerja, desain posisi kerja, metode bekerja yang tidak tepat, hingga rancangan peralatan yang tidak benar.

  4. Bahaya Fisik, yakni bahaya yang disebabkan oleh getaran, kebisingan, suhu ekstrem, pencahayaan dan lainnya.

  5. Bahaya Psikososial, ialah bahaya yang mempengaruhi pada kesehatan mental atau psikis yang biasanya disebabkan oleh kerja berlebihan, stres, adanya bullying di lingkungan kerja serta terjadinya kekerasan.

  6. Bahaya Keselamatan, yakni bahaya yang disebabkan oleh kondisi dan tindakan tidak aman.


  1. Peraturan Undang-undang

Selanjutnya yang menjadi objek inspeksi K3 yakni objek yang tercantum pada peraturan undang-undangan tepatnya di bidang K3 serta standar yang berkaitan dengan bahaya, alat pelindung, tugas-tugas, proses produksi dan lainnya.


  1. Permasalahan K3

Terakhir yang menjadi objek inspeksi ialah permasalahan K3 yang terjadi pada sebelumnya, walaupun risiko tersebut kecil, Anda perlu mempertimbangkannya kembali.


Nah itulah beberapa objek yang seharusnya menjadi inspeksi kesehatan dan keselamatan kerja. Dengan hafal apa saja yang menjadi objek inspeksi, ketenagakerjaan di perusahaan dapat Anda tingkatkan dengan lebih baik.


Tujuan Inspeksi K3



Setelah memahami tahapan pelaksanaan inspeksi dan objeknya, Anda mungkin masih bertanya-tanya apa tujuan sebetulnya dari dilaksanakan Inspeksi ? Untuk menjawab rasa penasaran tersebut, berikut ini ulasan terkait tujuannya.


  1. Tujuan pertama dari inspeksi yakni memeriksa pelaksanaan K3 maupun standar K3 telah berjalan efektif atau belum.

  2. Mendapatkan pemahaman yang lebih dalam mengenai pekerjaan dan tugas di tempat pekerjaan tersebut.

  3. Melakukan identifikasi adanya bahaya di area kerja berikut dengan bahaya yang tersembunyi.

  4. Menemukan sumber atau penyebab bahaya.

  5. Melakukan rekomendasi tindakan perbaikan sebagai bentuk pengendalian bahaya.

  6. Melakukan pemantauan mengenai langkah-langkah perbaikan yang diambil sebagai cara menghilangkan bahaya maupun pengendalian risiko. ( pemantauan yang dilakukan bisa berupa pada pemantauan hasil kebijakan, administratif, prosedur kerja, peralatan kerja, alat pelindung diri dan lainnya).

  7. Melakukan peningkatan terhadap kepedulian mengenai K3. Dengan adanya inspeksi pekerja akan merasa keselamatannya diperhatikan.

  8. Melakukan penilaian kesadaran pekerja atas pentingnya K3.

  9. Mengukur serta mengkaji usaha dan peranan para supervisor terhadap K3.


Dari tujuan-tujuan dilaksanakannya inspeksi kesehatan dan keselamatan kerja, maka raihlah banyak manfaat sehingga inspeksi harus diselenggarakan oleh setiap perusahaan atau pengusaha.


Mengapa Inspeksi K3 Diperlukan





Ada banyak manfaat yang diraih dari pelaksanaan program inspeksi, sehingga penting dan perlu dilakukan, diantara manfaatnya ialah: 


  1. Melakukan pengecekan mengenai hal-hal yang bertentangan atau menyimpang dari program K3 sebelumnya.

  2. Meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan di lingkungan para pekerja.

  3. Mengetahui standar keselamatan kerja yang ditentukan.

  4. Menilai kesadaran terhadap keselamatan kerja di lingkungan pekerja perusahaan

  5. Sebagai sarana atau bahan utama pengumpulan data yang digunakan untuk menyelenggarakan pertemuan keselamatan kerja atau disebut sebagai sidang P2K3.


Waktu Pelaksanaan Inspeksi K3


Waktu pelaksanaan inspeksi atau pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan tipe inspeksinya, rentetan penjelasannya sebagai berikut:


 Inspeksi Tidak Terencana

Tipe inspeksi tidak terencana biasanya dilakukan pada waktu yang tidak menentu. Oleh sebab itu pelaksanaannya bersifat dangkal dan tidak sistematis. 


Inspeksi tidak berencana biasanya meliputi pada pemeriksaan kondisi yang tidak aman, lebih berfokus pada kepentingan produksi, tidak didokumentasikan serta pengambilan tindakan perbaikan dan pencegahan yang tidak mendetail. 


Inspeksi Terencana

Tipe inspeksi terencana terdiri dari dua tipe yakni inspeksi rutin atau umum serta inspeksi khusus, kedua tipe pelaksanaan inspeksi ini tentulah berbeda.


Inspeksi rutin biasanya dilaksanakan minimal satu kali dalam sebulan, akan tetapi ada juga yang melaksanakannya sekali dalam enam bulan hingga setahun, tergantung pada kebijakan perusahaan. Inspeksi tipe ini dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh manajemen K3.


Pemeriksaan yang dilakukan meliputi sumber atau penyebab bahaya di kawasan kerja maupun kegiatan identifikasi terhadap bahaya, peralatan, alat mesin yang berisiko tinggi, alat pelindung diri, tugas-tugas, hingga proses operasional kawasan kerja. 


Inspeksi khusus

Inspeksi khusus dilakukan untuk melakukan identifikasi dan evaluasi potensi bahaya pada objek kerja yang berisiko, proses kerja, hingga alat mesin yang baru diperkenalkan.


Hasil dari dilaksanakan inspeksi khusus ialah untuk melakukan pencegahan dan pengendalian risiko tempat kerja.


Dari penjelasan diatas, inspeksi umum dan khusus ini jelas berbeda terutama pada perencanaan. 


Inspeksi umum direncanakan dengan walk-through survey ke seluruh kawasan kerja dan bersifat komprehensif, sedangkan inspeksi khusus direncanakan dengan fokus pada kondisi-kondisi tertentu.


Sekian penjelasan terkait segala hal Inspeksi K3 untuk keberlangsungan pelaksanaan K3 di tempat kerja. 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama