Dasar Hukum K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) sangat diperlukan bagi operasional pekerjaan, para pelaku keselamatan dan kesehatan kerja, sebagai landasan normatif bagi penerapan K3 di lingkungan kerja. Hukum K3 di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari banyaknya peraturan K3 dari undang-undang hingga peraturan daerah.
Berikut adalah landasan hukum yang mengatur tentang keselamatan kerja berdasarkan jenis pekerjaan dan urutan tingkat peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum K3 Secara Umum
Undang-undang Dasar 1945 sebagai undang-undang tertinggi di Indonesia, telah menjadi landasan hukum bagi peraturan terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja yang lain. Hal ini bisa dilihat dalam Pembukaan Undang-undang 1 tahun 1970 bagian “mengingat” yang menyebutkan pasal 5, 20 dan 27 dari Undang-undang Dasar 1945.
Pasal 5
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Pasal 20
(1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Jika suatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 27
(1)Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Landasan Hukum K3 Berdasarkan Pekerjaan
Pekerjaan yang berhubungan dengan lapangan umumnya memiliki risiko kesehatan dan keselamatan kerja yang lebih besar dibandingkan dengan pekerja kantoran. Beberapa industri umumnya menerapkan jenis-jenis pengendalian dan pengetahuan dasar K3 berdasarkan landasan hukum K3 untuk menjaga keselamatan para pekerjanya, yaitu:
Dasar Hukum K3 Migas
Industri migas terutama industri hulu migas memiliki karakteristik yang cukup berbeda dengan jenis industri lainnya seperti industri manufaktur atau industri pertambangan. Beberapa karakteristik industri migas antara lain:
Industri ini memiliki risiko ekonomi yang tinggi. Pada saat eksplorasi memiliki risiko kegagalan yang tinggi untuk mencapai tahap produksi dan besarnya peluang hilangnya modal dalam jumlah besar. Pada tahap produksi, waktu yang diperlukan untuk mencapai break even point atau balik modal sangat lama walaupun keuntungan yang diraih bisa besar.
Tingginya isu bahaya kerja risiko kerja baik pada tahap eksplorasi maupun produksi karena biasanya dilakukan di wilayah terpencil atau bahkan di tengah lautan dan minyak bumi atau gas itu sendiri memiliki bahaya yang signifikan serta faktor lainnya.
Tenaga kerja di industri migas banyak menggunakan kontraktor.
Seperangkat aturan yang mengatur pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di bidang Migas tertulis dalam UU No 44 tahun 1960 yang menjadi dasar hukum untuk mengatur, membina dan mengawasi masalah keselamatan dan kesehatan kerja pada sektor migas, antara lain PP no 17 tahun 1974 tentang Pengawasan Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi di Daerah Lepas Pantai dan PP No 11 tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi.
Keselamatan migas adalah ketentuan tentang standarisasi peralatan, sumber daya manusia, pedoman umum instalasi migas dan prosedur kerja agar instalasi migas dapat beroperasi dengan andal, aman dan akrab lingkungan agar dapat menciptakan kondisi aman dan sehat bagi pekerja (K3), aman bagi masyarakat umum (KU), aman bagi lingkungan (KL) serta aman dan andal bagi instalasi migas sendiri (KI).
Keselamatan pekerja adalah suatu perlindungan bagi keamanan dan kesehatan pekerja agar terhindar dari kecelakaan kerja. Agar keselamatan pekerja dapat tercapai, persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain terdapatnya standardisasi kompetensi, tempat kerja dan lingkungan kerja yang baik, prosedur kerja dan menggunakan alat pelindung diri (APD) bagi yang bekerja di tempat berbahaya.
Dasar Hukum K3 Konstruksi
Pekerjaan konstruksi bangunan merupakan kompleksitas kerja yang melibatkan bahan bangunan, pesawat/instalasi peralatan, tenaga kerja dan penerapan teknologi yang dapat menjadi sumber terjadinya kecelakaan kerja bahkan kematian dan kerugian material. Sesuai dengan Undang-undang No.1 Tahun 1970, ruang lingkupnya adalah:
Dilakukan pekerjaan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya.
Dilakukan pekerjaan dalam ketinggian diatas permukaan tanah atau air.
Dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh, terperosok, hanyut atau terpelanting.
Konstruksi bangunan adalah kegiatan yang berhubungan dengan seluruh tahapan yang dilakukan di tempat kerja, tahapan tersebut antara lain; pekerjaan penggalian, pekerjaan pondasi, pekerjaan beton, pekerjaan baja dan pekerjaan pembongkaran yang mana setiap pekerjaan diatas akan menggunakan pesawat atau instalasi.
Ciri-ciri pekerjaan konstruksi pada suatu proyek adalah:
Selalu berpindah-pindah dalam waktu yang relatif singkat.
Terbuka dan tertutup, paparan temperatur dan lingkungan kerja yang komplek
Pekerjaan secara komprehensif
Menggunakan bantuan pesawat atau instalasi.
Dasar hukum K3 dan Sarana Bangunan terdiri dari:
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang No.1 Tahun 1970
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 1/Men/1980 tentang K3 Konstruksi Bangunan
Terdiri dari : Kewajiban administrasi teknis K3 dan kewajiban teknis K3 bagi pelaksana konstruksi/kontraktorSurat Keputusan Bersama Menteri Tenaga kerja dan Menteri Pekerjaan Umum No.Kep.174/Men/1986 dan No.104/Kpts/1986, terdiri dari;
a. Ada pengawasan fungsional dari Depnakertrans dan Departemen Pekerjaan Umum (Kimpraswil)
b. Kewajiban setiap pengurus/pemimpin pelaksanaan pekerjaan atau bagian pekerjaan pelaksana syarat-syarat K3
c. Pedoman pelaksanaan tentang keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat kegiatan konstruksi.
Dasar Hukum K3 Listrik
Beberapa peralatan listrik dan mesin, memiliki potensi besar menyebabkan terjadinya kebakaran. Oleh karena itu, tak jarang kebakaran di tempat kerja, disebabkan oleh kegagalan teknis dan korsleting pada peralatan listrik. Atas dasar tersebut pemerintah mendorong pengimplementasian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di bidang Listrik atau biasa kita kenal dengan K3 Listrik di setiap perusahaan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Listrik di Tempat Kerja, pengusaha dan/atau pengurus wajib melaksanakan K3 di bidang listrik di tempat kerja.
Dasar hukum K3 lainnya yang mengatur tentang kelistrikan:
Undang-undang No 1 Th 1970 keselamatan kerja mengenai Accident Prevention (pencegahan kecelakaan)
Pasal 2 ayat (1) huruf q (ruang lingkup)
Setiap tempat dimana listrik dibangkitkan, ditransmisikan, dibagi-bagikan, disalurkan dan digunakan.Pasal 3 ayat (1) huruf q (objective)
Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk mencegah terkena aliran listrik berbahaya.Pasal 5 ayat (1)
Pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja ditugaskan menjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinya undang-undang ini dan membantu pelaksanaannya.Undang-undang No 20 Th 2002 ketenagalistrikan mengenai Pengusahaan Listrik.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI No.Kep75/Men/2002 pemberlakuan PUIL 2000 SNI 04-0225-2000.
Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2000 Standar Nasional Indonesia (SNI) 04-0225-2000 ditetapkan sebagai standar wajib Keputusan Menteri Energi & Sumber Daya Mineral No.2046K/40/MEN/2001.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per 02/Men/1989 tentang instalasi penyalur petir.
Berlaku untuk sistem proteksi eksternal/ proteksi bahaya sambaran langsungSNI 225.2000 (PUIL 2000).
Sebagai rujukan untuk sistem proteksi internal/ proteksi bahaya sambaran tidak langsung.
Dasar Hukum K3 Pesawat Angkat dan Angkut
Permenaker 8 Tahun 2020 resmi diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja pada 8 Juni 2020 lalu. Peraturan ini bernama resmi sebagai Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat Dan Pesawat Angkut.
Pesawat Angkat adalah pesawat atau peralatan yang dibuat, dan dipasang untuk mengangkat, menurunkan, mengatur posisi dan/atau menahan benda kerja dan/atau muatan. Pesawat angkat terdiri dari dongkrak, crane angkat, alat angkat pengatur posisi benda, dan personal platform.
Sedangkan Pesawat Angkut adalah pesawat atau peralatan yang dibuat dan dikonstruksi untuk memindahkan benda atau muatan, atau orang secara horizontal, vertikal, diagonal, dengan menggunakan kemudi baik di dalam atau di luar pesawatnya, ataupun tidak menggunakan kemudi dan bergerak di atas landasan, permukaan maupun rel atau secara terus menerus dengan menggunakan bantuan ban, atau rantai atau rol.
Permenaker 8 Tahun 2020 ini membahas tentang Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, Dan Alat Bantu Angkat Dan Angkut yang meliputi:
(1) Perencanaan dan pembuatan Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yang meliputi:
pembuatan gambar rencana konstruksi/instalasi dan cara kerja;
pembuatan spesifikasi prosedur pengelasan {welding procedure specification) dan pencatatan prosedur kualifikasi (procedure qualification record) jika terdapat bagian utama yang menerima beban yang dilakukan pengelasan;
perhitungan kekuatan konstruksi; dan
pemilihan dan penentuan bahan bagian utama yang menerima beban dan perlengkapan yang sesuai dengan persyaratan dan spesifikasi teknis yang ditentukan.
(2) Pemasangan dan/atau perakitan sebagaimana yang meliputi:
pembuatan gambar konstruksi pondasi;
perhitungan kekuatan konstruksi pondasi; dan
penggunaan bagian utama yang menerima beban dan perlengkapan harus sesuai peraturan
(3) Pemakaian atau pengoperasian Pesawat Angkat,Pesawat Angkut, dan Alat Bantu Angkat dan Angkut yang meliputi:
pemeriksaan dan pengujian;
penyediaan prosedur pemakaian/pengoperasian;
pemakaian atau pengoperasian sesuai dengan jenis dan kapasitas.
(4) Pemeliharaan dan perawatan Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, dan Alat Bantu Angkat dan Angku yang meliputi:
sesuai prosedur pemeliharaan dan perawatan;
dilakukan secara berkala;
sesuai dengan buku manual yang diterbitkan oleh pabrik pembuat dan/atau standar yang berlaku;dan
dapat memastikan bagian utama yang menerima beban dan perlengkapan berfungsi secara aman.
(5) Perbaikan, perubahan atau modifikasi Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yang meliputi:
pembuatan gambar rencana perbaikan, perubahan atau modifikasi;
perhitungan kekuatan konstruksi; dan
pemilihan dan penentuan bahan bagian utama yang menerima beban dan perlengkapan yang sesuai dengan persyaratan dan spesifikasi teknis yang ditentukan.
Dasar Hukum K3 di berbagai bidang terdiri dari berbagai macam level peraturan seperti UUD 1945, Undang-undang 1 tahun 1970, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi serta Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Sebagai bagian yang berkecimpung dalam K3, pemahaman peraturan K3 ini menjadi hal yang wajib sehingga lebih mudah untuk memastikan pemenuhan peraturan K3 di tempat kerja kita.
https://www.pengirimanalatberat.com/jasa-pengiriman-alat-berat-dump-truck-0821-4112-7937/
BalasHapushttps://www.pengirimanalatberat.com/jasa-pengiriman-alat-berat-crane/
https://pengirimanlewatkapal.com/2023/02/15/pengiriman-sparepart-dan-aksesoris-ke-ntt/
https://www.ekspedisidisurabaya.com/2022/12/23/ekspedisi-tercepat-surabaya-alor/
https://www.jasapengirimanbarang.com/jasa-pengiriman-barang-flores/
Posting Komentar