Ada beberapa pendapat untuk mengartikan K3 dan tujuan K3, dimana rumusan tentang K3 diujarkan oleh beberapa pihak seperti Hadiningrum, yang menjelaskan sumber daya manusia, material, mesin serta ruang lingkup kerja membutuhkan pengawasan, agar pekerja terhindar dari kecelakaan.
Kemudian ILO atau International Labour Organization, yang merupakan organisasi perburuhan internasional PBB, mendefinisikan K3 sebagai kondisi serta faktor yang berpengaruh terhadap keselamatan kerja, baik bagi tenaga kerja dan orang yang terlibat. Lalu, jika merujuk pendapat Robert L. Manthis dan John H. Jackson, bahwa K3 merupakan perlindungan bagi pegawai, untuk menghindari kemungkinan cedera fisik saat bekerja.
Garis besar pengertian K3 telah tertera di Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Meskipun ada dua penempatan istilah K3, kepanjangan K3 yang benar adalah Keselamatan dan Kesehatan kerja. Instrumen ini penting dimiliki oleh perusahaan, sebelum aktivitas produksi dijalankan.
Selain memahami pengertian dasar dan mengetahui kepanjangan K3. Ada baiknya, jika Anda mengenali tujuan penerapan K3 di berbagai bidang. Untuk memahami informasi penting ini, bacalah rangkuman berikut hingga selesai!
Apa Tujuan K3?
Memahami pengertian serta kepanjangan K3 tidak akan cukup untuk mengilustrasikan tujuan penerapan K3. Dimana untuk mempelajari penerapan ini, Anda harus menyelami tujuan dari keselamatan kerja dan kesehatan kerja. Berdasarkan pendapat Djamaludin Ramlan di buku Dasar-Dasar Kesehatan Kerja, tujuan penerapan ini dibagi dan dijelaskan sebagai berikut.
Untuk tujuan keselamatan kerja dibagi menjadi tiga yaitu, (1) melindungi keselamatan pegawai saat melakukan pekerjaannya, sehingga realisasi kesejahteraan hidup serta produktivitas nasional tercapai, (2) menjamin keselamatan hidup semua orang yang berada di lingkungan kerja, dan (3) memelihara sumber produksi serta mengaturnya, agar lebih efisien dan aman.
Sedangkan untuk tujuan kesehatan kerja terbagi menjadi empat antara lain, (1) menjaga sekaligus meningkatkan kesehatan masyarakat di segala jenis lingkungan kerja setinggi-tingginya, baik fisik maupun mental, (2) mencegah terjadinya gangguan kesehatan pekerja yang diakibatkan keadaan di lingkungan kerja, (3) memberikan perlindungan ketika melakukan pekerjaan serta terhindar dari kemungkinan terjadinya bahaya., (4) menempatkan pekerja di lingkungan yang sesuai, berdasarkan kemampuan fisik dan psikisnya.
Selanjutnya Anda juga perlu memahami tujuan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Dimana poin-poin penerapan K3 telah ditetapkan dalam PP No.50 Tahun 2012, serta menjelaskan tujuan K3 sebagai berikut.
Meningkatkan efektivitas pelaksanaan perlindungan K3 dengan beberapa langkah, seperti strukturasi, perencanaan, dan integritas.
Mengurangi dan menjauhi resiko kecelakaan kerja yang berhubungan dengan aktivitas kerja dari segala unsur.
Menciptakan keamanan dan kenyamanan di tempat kerja, sehingga tercapai efisiensi kerja dan produktivitas meningkat.
Poin-poin di atas saling bertautan dalam penerapan K3. Sehingga hal ini menjadi penentu keberhasilan SMK3 di lingkungan kerja. Agar Anda semakin jelas dengan penerapan K3, berikut akan dijelaskan beberapa pelaksanaan K3 di bidang kontruksi, rumah sakit, keperawatan, dan di sekolah.
Tujuan K3 Konstruksi
Berdasarkan pengertiannya, K3 konstruksi merupakan aturan yang digunakan untuk melindungi pekerja dari resiko kecelakaan kerja, sehingga terwujudnya sebuah kesehatan, keselamatan, dan keamanan. Pada ruang lingkup konstruksi, konsep pelaksanaan K3 diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman.
Tujuan K3 di bidang konstruksi, ditentukan oleh beberapa aspek yang menjadi pusatnya. Contohnya mempengaruhi keselamatan, keamanan, dan kesehatan bagi seluruh pekerja. Tidak sampai disitu saja, karena lingkungan kerja juga mempengaruhi terlaksananya sebuah proyek. K3 di suatu proyek konstruksi membawa dampak positif, sehingga mendatangkan keuntungan serta kemudahan saat aktivitas bekerja berlangsung.
Tujuan K3 Rumah Sakit
K3 di rumah sakit menjadi program baru bagi Indonesia. Hal ini terbukti dengan adanya aturan K3, yang hanya berlaku di beberapa rumah sakit saja. Tuntutan terkait penerapan K3 sangat ditekankan, mengingat resiko PAK (Penyakit Akibat Kerja) dan KAK (Kecelakaan Akibat Kerja) di rumah sakit begitu tinggi.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang kesehatan atau tepatnya di Pasal 23, telah mengatur penyelenggaraan K3 di seluruh tempat kerja, khususnya yang berisiko terjangkit penyakit dan memiliki karyawan paling sedikit 10 karyawan. Pengertian ini cukup menjelaskan fungsi penerapan K3 di seluruh rumah sakit.
Sumber bahaya yang berada di RS cukup beragam seperti, kecelakaan kerja, radiasi, bahan kimia berbahaya, gas anestesi, gangguan psikososial dan ergonomi. Resiko tersebut bisa membahayakan tenaga medis yang bekerja di dalamnya, mengingat rumah sakit sangat padat modal, teknologi, karya, sekaligus sistem.
K3 di Keperawatan
Penyelenggaran K3 pada dasarnya adalah memberikan perlindungan kerja, sehingga reiko terjadinya bahaya dapat diminimalisir. Oleh karena itu, fungsi K3 dalam keperawatan yakni melindungi semua sumber produksi dan bisa digunakan secara efektif. Garis besarnya, kegunaan K3 adalah untuk melindungi serta memelihara kesehatan serta keselamatan kerja, sehingga menghasilkan kinerja yang optimal.
Selain membawa dampak kepada rumah sakit, K3 juga memberi perlindungan kepada perawat, pasien, serta pengunjung. Adapun beberapa manfaat yang menjamin kinerja perawat adalah, (1) melindungi perawat dari PAK atau penyakit akibat kerja, (2) mencegah KAK atau kecelakaan akibat kerja, (3) kepuasan pasien serta pengunjung.
Tujuan K3 di Sekolah
Penerapan K3 tidak terbatas di dunia kerja saja. Lingkup pendidikan, yaitu sekolah juga membutuhkan sistem K3, baik untuk guru, karyawan, dan siswa. Mengingat musibah dapat menimpa siapapun, pemahaman K3 tidak hanya terbatas pada teori saja, melainkan prakteknya juga.
Selama ini, pengetahuan terkait K3 sudah disampaikan kepada instansi (SD/SMP/SMP/SMA/Universitas). Hanya saja cakupan dari K3 tidak sepenuhnya direalisasikan. Misalkan, kondisi praktik yang mengharuskan siswa memegang alat-alat praktik. Atau, siswa yang harus mengolah bahan berbahaya, serta berisiko terjadinya kecelakaan.
Tentu situasi ini termasuk cakupan K3, agar mencegah terjadinya bahaya atau mencegah risiko kecelakaan. Terkait hal ini pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.5 Tahun 2018, telah memberi himbauan agar K3 diterapkan oleh semua instansi pendidikan. Realisasi ini dimulai dari menjaga kebersihan, keindahan, dan ketertiban, secara terus menerus.
Sosialisasi penerapan K3 (Kesehatan, Keselamatan, Kerja) di instansi pendidikan sangat penting dilakukan sejak dini. Dimana perancangan program K3 mampu mereduksi potensi bahaya yang muncul tanpa diduga. Selain itu, dengan adanya K3 kita dapat mengendalikan potensi bahaya tersebut, sehingga lingkungan sekolah dapat aman, nyaman serta bersih.
Itulah penjelasan tentang tujuan K3. Anda telah memahami tujuan penerapan K3, baik di lingkungan kerja, ranah medis, serta lingkungan sekolah. K3 menjadi pedoman yang wajib diterapkan sebuah perusahaan, guna melindungi karyawannya. Oleh karena itu, memahami tujuan sistem manajemen K3 perlu ditingkatkan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.
Posting Komentar