K3 atau kesehatan dan keselamatan kerja adalah bidang yang berkaitan dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di suatu lokasi proyek atau institusi. Sederhananya, K3 merupakan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani baik pekerja maupun masyarakat di sekitar lokasi institusi terkait. K3 ini tidak hanya berlaku di sebuah lokasi proyek namun juga pada institusi bahkan perusahaan besar sekalipun. Penerapan K3 biasanya akan mendapat penilaian dari ahli K3 atau audit SMK3 agar sebuah institusi bersertifikasi SMK3.
Target dan Dasar Hukum SMK3
Target dari K3 adalah keselamatan kerja untuk mencegah kecelakaan dan kesehatan kerja untuk mencegah penyakit akibat kerja. Sedangkan, SMK3 memiliki target untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, efisien, dan produktif. SMK3 memiliki dasar hukum yang berlandaskan pada undang-undang, diantaranya Undang-undang Dasar Tahun 1945 Pasal 27 Ayat 2, yang berbunyi: "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 86 dan 87, yang berbunyi: "Pekerja/ buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja" (Pasal 86) dan "Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan" (Pasal 27 Ayat 1); Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012; dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 26 Tahun 2014.
Semua pekerja memiliki hak yang harus diterima, seperti hak untuk mendapatkan alat pelindung diri atau APD secara gratis, hak untuk mendapatkan medical check-up terutama saat di awal proses rekrutmen, hak untuk mengetahui safety induction khususnya bagi para pekerja baru dan beberapa pihak tertentu, para pekerja juga memiliki hak untuk mendapatkan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Perusahaan yang Wajib SMK3
Tidak semua perusahaan wajib SMK3 karena ada kriteria tertentu yang memang mengharuskan perusahaan tersebut memiliki SMK3 yang jelas. Kriteria perusahaan yang wajib SMK3 sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, yaitu perusahaan yang terdiri dari 100 lebih pekerja serta memiliki tingkat potensi bahaya yang tinggi seperti perusahaan yang bergerak dalam bidang gas bumi, minyak, pertambangan, dan perusahaan yang memiliki potensi besar terjadi kecelakaan dan pencemaran lingkungan.
Sanksi Bagi Perusahaan yang Melanggar SMK3
Apabila perusahaan yang wajib SMK3 namun ternyata ditemukan melanggar atau tidak patuh, maka perusahaan akan mendapatkan sanksi secara administratif dan hal ini tertuang di dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 190. Sanksi secara administratif di antaranya yaitu teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan kontrak, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pencabutan izin usaha.
Walaupun sebuah perusahaan sudah menerapkan SMK3 namun tidak memiliki sertifikasinya, maka tetap akan dikenakan sanksi. Mengapa? Karena dengan dilakukannya sertifikasi SMK3 ini menjadi sebuah bukti bahwa perusahaan tersebut memang sudah menerapkan SMK3.
Manfaat Sertifikasi SMK3
Dengan sertifikat SMK3 ini, perusahaan akan mendapatkan pengakuan pemenuhan penerapan SMK3. Selain memang kewajiban dari peraturan perundang-undangan, sertifikat SMK3 ini juga dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan klien, melindungi pekerja dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja, sekaligus membuat sistem manajemen yang efektif. Kepercayaan dan kepuasan klien sangatlah penting untuk meningkatkan daya saing perusahaan. Pihak lain pun maupun auditor dapat mengetahui kinerja K3 di perusahaan, bahaya dan risiko di perusahaan dapat dipantau dengan baik, apabila ditemukan risiko maka dapat diputuskan seperti apa penanganan yang tepat dan berkesinambungan.
Risiko dan bahaya yang selalu terpantau dengan baik, akan mempengaruhi manajemen keuangan perusahaan yang semakin baik karena perusahaan sudah siap dengan langkah preventif terhadap kemungkinan kerugian yang lebih besar. Sertifikasi ini juga akan membantu pihak perusahaan untuk menilai seberapa efisien, efektif, kesesuaian, hingga kekurangan dari penerapan SMK3. Dan juga dapat memperpanjang masa kerja mesin karena dengan SMK3 maka akan selalu ada perawatan berkala.
5 Prinsip Dasar SMK3
Penetapan Kebijakan K3
Kebijakan merupakan aturan yang harus dibuat oleh perusahaan dan harus komitmen dalam menerapkannya. Kebijakannya terbagi menjadi dua, yaitu kebijakan K3 secara umum dan khusus. Terdapat istilah Trigolden World dalam kebijakan K3 secara umum, yaitu tujuan Anda ber-K3 adalah untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja, kepatuhan regulasi, dan continuous improvement. Kebijakan ini harus tertulis dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang seperti direktur atau pimpinan dalam perusahaan terkait.
Dalam kebijakan khusus K3 diatur aturan-aturan yang lebih spesifik untuk lingkungan kerja seperti dilarang merokok, dilarang mengonsumsi obat-obatan terlarang, dilarang membawa atau menggunakan senjata tajam ataupun bahan peledak, dan peringatan area potensi bahaya tinggi. Kebijakan khusus ini berbeda dengan kebijakan umum karena dibuat oleh pimpinan dari tempat kerja, bukan pimpinan dari perusahaan.
Perencanaan K3
Di dalam penerapan K3, perusahaan harus membuat perencanaan tertulis dan jelas seperti tujuan, sasaran, dan program K3 yang dijalankan harus bersifat SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant, dan Time-bound); memiliki HIRA (Hazard Identification and Risk Assessment); dan harus membuat SOP.
Pelaksanaan Rencana K3
Langkah ini terdiri dari dua step, yaitu perusahaan harus menyediakan sumber daya manusia yang berkompeten atau sesuai kualifikasi dan harus menyediakan sarana serta prasarana yang memadai.
Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3
Terdiri dari langkah pertama yaitu pemeriksaan, pengujian, dan pengukuran. Lalu yang kedua adalah audit internal. Pemeriksaan yaitu MCU, pengujian untuk uji alat berat, dan pengukuran untuk mengukur nilai ambang batas lingkungan kerja.
Peninjauan dan Peningkatan Kinerja SMK3
Ini merupakan tahapan terakhir dalam prinsip dasar K3. Tujuannya adalah untuk menguji apakah kebijakan sudah sesuai dan efektif dengan ketentuan SMK3 agar hasil yang diperoleh dapat maksimal dan berkesinambungan.
Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikasi SMK3 untuk Perusahaan?
Untuk mendapatkan sertifikasi, pilihlah konsultan yang sudah berpengalaman dan kredibilitasnya dipercaya, lakukan sertifikasi audit SMK3 oleh konsultan audit SMK3 dan jangan lupa untuk melengkapi persyaratannya seperti KTP, Jamsostek, NPWP, Ahli K3, SIO, dan HIPERKES. Selain itu, kumpulkan juga dokumen SMK3, melakukan sosialisasi pada karyawan, pemenuhan standar alat, dan pelaksanaan pemenuhan kebutuhan dari proses audit SMK3.
Anda dapat menghubungi jasa konsultan terpercaya seperti PT JARI Konsultan Indonesia, Sucofindo Bandung, PT KIS, dan DC Konsultan. Info perusahaan penyedia jasa konsultan tersebut sekaligus bagaimana cara untuk sertifikasi juga dapat Anda temukan di website resmi masing-masing perusahaan.
Demikian informasi terkait jasa konsultan yang kredibilitas dan pentingnya sertifikasi SMK3 bagi perusahaan Anda. Apabila perusahaan milik Anda belum memiliki sertifikasi, segera urus dan lengkapi persyaratan agar segera ditinjau oleh tim audit SMK3 sebelum mendapatkan sanksi yang bisa berdampak pada kelangsungan kegiatan perusahaan. Dengan jasa konsultan yang terpercaya, tentu Anda akan mendapatkan konsultasi terbaik dan dibantu untuk mendapatkan sertifikat.
Posting Komentar