Dunia kerja saat ini sudah banyak memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja. Beberapa diantaranya bahkan mensyaratkan sertifikat K3. K3 adalah suatu upaya penjaminan keamanan, kesehatan, dan keselamatan para karyawan dari suatu unit usaha. Pengertian K3 selengkapnya di sini:
Pengertian K3 menurut Para Ahli
Filosofi Mangkunegara
Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 adalah suatu upaya untuk menyempurnakan keutuhan jasmani dan rohani para tenaga kerja pada umumnya serta hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur.
Jackson dan Mathis
K3 adalah perlindungan karyawan dari kemungkinan cedera dan kesehatan (fisik, psikologis, dan emosional) akibat aktivitas pekerjaan. Dimana hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pekerjaan di dalam perusahaan.
Pengertian K3 menurut Regulasi
UU No 1 Tahun 1970 Ketenagakenerjaan
UU 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengatur tentang keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik di darat, tanah, air, dan permukaan air, dan udara di wilayah kekuasaan hukum RI.
Syarat-syarat K3 adalah mencakup dalam perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi yang mengandung dapat dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
UU No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
UU No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan menyebutkan secara langsung terkait ‘Kesehatan Kerja’ pada pasal 23. Adapun bunyinya:
Kesehatan kerja diselenggarakan untuk mewujudkan produktivitas kerja yang optimal
Kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja, dan syarat kesehatan kerja
Setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja
Ketentuan mengenai kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
OHSAS 18001:2007
K3 adalah semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung, dan tamu) di tempat kerja.
Occupational Safety Health Administration (OSHA)
K3 adalah kepanjangan dari kesehatan dan keselamatan kerja yang berarti aplikasi ilmu dalam mempelajari risiko keselamatan manusia dan property. Baik dalam skala industri atau pun bukan.
Kesehatan keselamatan kerja meliputi multidisiplin ilmu yang terdiri atas fisika, kimia, biologi, ilmu perilaku dengan aplikasi pada manufaktur, transportasi, dan penanganan material bahaya.
International Labour Organization (ILO)
WHO-ILO menyampaikan bahwa K3 adalah usaha untuk meningkatkan dan memelihara derajat tertinggi semua pekerja baik secara fisik, mental, dan kesejahteraan sosial di semua jenis pekerjaan. Hal ini bertujuan:
Mencegah terjadinya gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh pekerjaan.
Melindungi pekerja pada setiap pekerjaan dari risiko yang timbul dari faktor-faktor yang dapat mengganggu kesehatan.
Menempatkan dan memelihara pekerja di lingkungan kerja yang sesuai dengan kondisi fisiologis dan psikologis
Menciptakan kesesuaian antara pekerjaan dengan pekerja dan setiap setiap orang dengan tugasnya.
Sejarah Penegakan K3 di Indonesia
Perhatian dan perkembangan penegakan HSE atau Health Safety Environment adalah dimulai sejak jaman Hindia Belanda. Hal tersebut berjalan mulai tahun 1850-an seiring dengan berkembangnya industri mesin uap. Perhatian K3 semakin mencuat dengan mulai masuknya penggunaan listrik di dunia industri. Dimana pada saat itu, banyak terjadi kecelakaan kerja yang dialami tenaga kerja.
Baca Juga : Sejarah K3 Indonesia dan Dunia Terlengkap
Pada tahun 1905, Veilegheids Regelment 1905 Stbl. No. 251 (Undang-undang Keselamatan) lahir. Kemudian diperbaharui pada tahun 1910 (Stbl. No 406). Setelah Indonesia merdeka, lahir UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sebagai pembaharuan atas perundangan sebelumnya yang sudah berjalan 60 tahun.
Adapun beberapa permasalahan K3 di Indonesia yang memperkuat alasan kenapa peraturan mengenai K3 perlu diperbaharui. Permasalahan di Indonesia K3 adalah:
- Degradasi keselamatan kerja banyak terjadi pada transisi masyarakat agraris menjadi industri.
- K3 merupakan barang mewah. Belum semua kalangan merasa perlu akan keselamatan kerja.
- Mengutip data Jamsostek 2013, setidaknya terjadi 103.285 kecelakaan kerja dalam satu tahun di Indonesia
- Penerapan K3 berbanding lurus dengan dengan tingkat kesejahteraan tenaga kerja. Hal ini mempengaruhi juga tingkat persaingan global
- K3 sulit berkembang sehingga memerlukan peran pemerintah sebagai fungsi regulator dan pengawas pelaksanaan.
Pengertian, Sejarah, Perkembangan K3L dan K3LH
K3L adalah singkatan dari Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan. Sedangkan K3LH adalah singkatan dari Kesehatan, Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan Hidup. K3L dan K3LH merupakan bagian dan pengembangan dari K3.
Penerapan K3L dan K3LH menjadikan lingkungan dan lingkungan hidup menjadi aspek yang turut dipertimbangkan. Jika pada awalnya, fokus K3 melindungi tenaga kerja, kini berkembang ikut memperhatikan dampak lingkungan dan lingkungan hidup sebagai satu kesatuan.
Apakah industri tersebut dapat jalan beriringan dengan kearifan masyarakat sekitar? Apakah limbah atau sisa buangan hasil produksi mencemari lingkungan? Apakah kehadiran industri tersebut mengganggu keseimbangan ekosistem kehidupan hewan dan tumbuhan di sekitarnya?
Pengertian Ahli K3 Umum
Ahli K3 adalah tenaga kerja teknik yang membantu pemerintah untuk mengawasi jalannya pekerjaan di lokasi kerja masing-masing agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Permenaker No. 2 Tahun 1992, disebutkan bahwa perusahaan dengan total pegawai lebih dari 100 orang atau memiliki resiko pekerjaan yang tinggi wajib memiliki ahli K3 Umum dan P2K3 sekurang-kurangnya 1 ahli.
Peran, Kewajiban, dan Wewenang Ahli K3 Adalah
Peran Ahli K3 Umum
Menjadi sekretaris P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) pada lini fungsional
Memberikan rekomendasi berdasarkan perkembangan yang telah disepakati kedua belah pihak pada lini struktural
Kewajiban Ahli K3 Umum
Mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan K3 sesuai dengan bidang yang ditetapkan
Membuat laporan pelaksanaan tugas K3 dan diserahkan kepada instansi berwenang setiap periode
Menjaga rahasia perusahaan atau instansi yang didapat berhubungan dengan jabatannya
Wewenang Ahli K3 Umum
Memperoleh informasi seputar syarat pelaksanaan K3
Menjaga jalannya pelaksanaan peraturan K3 sesuai bidang yang ditekuni
Mengontrol keadaan lingkungan kerja. Hal ini meliputi mengecek kondisi mesin, menganalisis sifat pekerjaan, hingga mengawasi proses produksi
Cara Menjadi Ahli K3 Umum dan Prosedur Tes
Menjadi Ahli K3 Umum dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu pengajuan personal dan utusan perusahaan. Syarat ketentuan keduanya memiliki perbedaan. Selain itu, sertifikat yang didapat pun berbeda. Cara menjadi ahli K3 adalah sebagai berikut:
Baca Juga : Mengenal Wewenang dan Tugas Ahli K3 Umum
Syarat Sertifikasi Ahli K3 Kemnaker
Utusan Perusahaan
Sekurang-kurangnya memiliki gelar pendidikan S1.
Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun
Diajukan pihak perusahaan untuk mengikuti training ahli K3 umum
Dokumen yang dibutuhkan meliputi ijazah S1 sederajat, fotokopi KTP, pas foto, surat keterangan sehat, dan surat keterangan kerja.
Mengikuti pelatihan dan seleksi ahli K3, serta dinyatakan lulus seleksi
Pengajuan Personal
Berlaku untuk lulusan baru (sarjana muda)
Menjabat dan menekuni keahlian selama 4 tahun, merujuk pada jurusan kuliah yang pernah ditempuh
Dokumen yang dibutuhkan meliputi ijazah S1 sederajat, fotokopi KTP, pas foto, dan surat keterangan sehat.
Mengikuti pelatihan dan seleksi ahli K3, serta dinyatakan lulus seleksi
Syarat Sertifikasi Ahli K3 BNSP
Tingkat Muda
Lulus SMA dan memiliki pengalaman kerja 3 tahun di bidang K3
Lulus D3 dan memiliki pengalaman 2 tahun pengalaman kerja
Lulus S1 non teknik dan memiliki pengalaman minimal 1 tahun di bidang kerja K3
Lulus S1 teknik (non K3) memiliki pengalaman 1 tahun kerja di bidang K3
Lulus S1 K3 dengan pengalaman kerja minimal 6 bulan
Tingkat Madya
Pemohon lulusan SMA wajib memiliki pengalaman kerja minimal 10 tahun di bidang K3
Pemohon lulusan D3 wajib memiliki pengalaman kerja minimal 8 tahun di bidang K3
Pemohon lulusan S1 non teknik wajib memiliki pengalaman kerja 7 tahun di bidang K3
Pemohon lulusan S1 teknik (non K3) wajib memiliki pengalaman kerja 5 tahun di bidang K3
Pemohon lulusan S1 teknik K3 minimal pengalaman kerja 2 tahun di bidang K3
Tingkat Utama
Tidak berlaku untuk lulusan SMA
Minimal pengalaman kerja 10 tahun di bidang K3 untuk S1 non teknik dan non K3
Minimal pengalaman kerja 8 tahun di bidang K3 untuk S1 teknik (non K3)
Minimal pengalaman kerja 5 tahun untuk anda lulusan S1 K3
Dokumen Sertifikasi Ahli K3 Umum yang Diperoleh
Utusan Perusahan
Sertifikat Calon Ahli K3 Umum
Surat Keputusan Penunjukan (SKP Ahli K3 Umum)
Kartu Lisensi K3
Pengajuan Personal
Sertifikat Calon Ahli K3 Umum
Manfaat K3 dalam Perusahaan, Pekerja, Masyarakat, Lingkungan, dan Negara
Manfaat K3 adalah untuk melindungi hak semua pihak yang terlibat. K3 berperan menjaga keseimbangan dan keberlangsungan suatu ekosistem bidang usaha. Berikut beberapa manfaat K3 adalah:
Baca Juga : Teknik Dasar Investigasi Kecelakaan Teori Domino
Manfaat K3 untuk Perusahaan
Perusahaan mendapat izin dan dukungan pemerintah secara legal untuk melakukan kegiatan usaha ekonomi
Perusahaan dapat menekan loss source yang mungkin saja terjadi akibat kecelakaan kerja
Perusahaan dapat menekan biaya kerusakan alat (modal) dan asuransi
Mendorong perusahaan untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif
Meningkatkan produktivitas barang atau jasa yang bisa dihasilkan
Memunculkan peluang bisnis terkait penerapan K3 di perusahaan.
Manfaat K3 untuk Pekerja
Pekerja mengetahui dan paham akan hak dan kewajiban sebagai pekerja yang dinaungin oleh K3
Pekerja memahami resiko dan potensi bahaya dari pekerjaannya
Pekerja sadar dan paham tindak pencegahan yang perlu dilakukan agar tidak terjadi kecelakaan pada diri sendiri dan rekan kerjanya
Pekerja dapat berpartisipasi menciptakan tempat kerja yang lebih aman
Pekerja mampu menghindarkan keluarganya dari penyakit menular yang mungkin bersumber dari tempat kerja
Pekerja dapat tetap memiliki penghasilan dan berkontribusi pada perekonomian keluarga
Manfaat K3 untuk Masyarakat
Masyarakat dapat memperoleh ilmu penerapan keselamatan di sekitar area industri.
Masyarakat mampu melindungi diri dari potensi kecelakaan kerja di lingkungan, seperti kebakaran.
Masyarakat dapat tetap memastikan perekonomian keluarga terus berputar
Manfaat K3 untuk Lingkungan
Kerusakan lingkungan dari sisa produksi dapat diantisipasi dengan penanganan K3 yang tepat
Menjaga keseimbangan ekosistem dalam mendukung proses ekonomi
Hubungan timbal balik antara lingkungan dan lingkungan hidup (hewan dan tumbuhan) tetap lestari
Manfaat K3 untuk Negara
Negara melindungi warga negara nya sebagai tenaga kerja
Negara mendapat iklim investasi yang lebih kompetitif dan berdaya saing
Perekonomian negara dapat terus bergerak
Negara mendapat citra positif dari masyarakat
Negara dapat mengurangi biaya asuransi pembiayaan akibat kecelakaan kerja
Kuliah Jurusan K3 di Indonesia
Jurusan K3 adalah ilmu yang mempelajari dan membedah pengetahuan yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja. Ahli K3 memiliki prospek karier yang bagus. Kebutuhan ahli K3 juga berbanding lurus dengan semakin banyaknya perusahaan-perusahaan padat modal.
Apakah anda berminat untuk menempuh pendidikan D3 dan S1 Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)? Simak selengkapnya di sini.
Baca Juga : Kuliah Jurusan K3 di Bekasi? Ini Rekomendasi Kampusnya
Daftar Universitas D3/D4 Jurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Indonesia
D3 Fire and Safety Akademi Minyak dan Gas (AKAMIGAS) Balongan, Indramayu
D3 Hiperkes dan Keselamatan Kerja, Universitas Airlangga (Unair)
D3 Keselamatan Kesehatan Kerja, Universitas Airlangga (Unair)
D3 Hiperkes dan Keselamatan Kerja, Universitas Sebelas Maret (UNS)
D3 Hiperkes dan Keselamatan Kerja, Akademi Hiperkes Makassar
D3 Hiperkes dan Keselamatan Kerja, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Indonesia
D4 Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS)
D4 Teknik Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya
D4 Kesehatan Keselamatan Kerja, STIKes Binawan
D4 Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Politeknik Kesehatan Bhakti Pertiwi Husada
D4 Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Universitas Balikpapan
D4 Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Politeknik Bhakti Asih Purwakarta
D4 Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Trinita
D4 Keselamatan dan Kesehatan Kerja, STIKES Mitra Husada Karanganyar
D4 Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Institut Kesehatan Deli Husada Deli Tua
D4 Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Indonesia Maju
Daftar Universitas S1 Jurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Indonesia
S1 Keselamatan dan Kesehatan Kerja , Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta
S1 Teknik Keselamatan dan Proteksi kebakaran, Universitas Negeri Jakarta (UNJ)
S1 Keselamatan Kerja, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPN Jakarta)
S1 Studi Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Universitas Indonesia (UI)
S1 Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed)
S1 Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Universitas Diponegoro (Undip)
S1 Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Universitas Negeri Semarang (Unnes)
S1 Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Universitas Airlangga (Unair)
S1 Kesehatan Masyarakat, Universitas Jambi (UNJA)
S1 Peminatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Kesehatan Lingkungan, Universitas Andalas (Unand)
S1 Peminatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Universitas Sumatera Utara (USU)
S1 Peminatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Kesehatan Lingkungan (K3L), Universitas Sriwijaya (Unsri)
S1 Peminatan Kesehatan Kerja, Universitas Udayana Bali
S1 Peminatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Universitas Hasanuddin Makassar
S1 Peminatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Universitas Alauddin Makassar
S1 Ilmu Kesehatan Masyarakat, Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka (UHAMKA)
S1 Kesehatan Masyarakat, Universitas Muhammadiyah Jakarta (FKK-UMJ)
S1 Kesehatan Masyarakat Universitas MH Thamrin
S1 Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Universitas Indonusa Esa Unggul
S1 Kesehatan Masyarakat, Universitas Respati Indonesia (URINDO)
S1 Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Ibnu Sina Batam
S1 Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Universitas Bali Internasional
S1 Teknik Keselamatan, Universitas Maritim AMNI
S1 Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Institut Kesehatan Medika Bali Persada
S1 Teknik Keselamatan, Universitas Ivet
Daftar Universitas S2 Jurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Indonesia
Program Magister (S2) Teknik dan Manajemen Keselamatan Kebakaran (Fire Safety Engineering and Management), Fakultas Teknik, Universitas Indonesia
Program Magister (S2) Keselamatan Kesehatan Lingkungan, Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan Institut Teknologi Bandung (FTSL IPB)
Program Magister (S2) Ilmu Kesehatan Kerja, Fakultas Kedokteran, Universitas Gadjah Mada (UGM)
Program Magister (S2) Rekayasa Keselamatan Industri (MRKI), Fakultas Teknik, Universitas Gadjah Mada)
Program Magister (S2) Ilmu Kesehatan Masyarakat, Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka (UHAMKA)
Program Magister (S2) Keselamatan dan Kesehatan Kerja, STIKes Binawan & STIAMI
Program Magister (S2) Terapan Teknik Keselamatan dan Resiko, Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya
Program Magister (S2) Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Universitas Airlangga
Perbedaan Ahli K3 Umum dan Ahli K3 Basis Kompetensi
Sertifikasi ahli K3 Umum berperan sebagai lisensi pekerjaan umum. Namun, pada bidang-bidang kompetensi yang kompleks diperlukan Sertifikasi Ahli K3 Kompetensi. Sertifikat K3 adalah suatu dokumen yang menunjukan keabsahan seorang ahli K3 yang telah lulus uji dari lembaga kurator.
Adapun beberapa macam sertifikasi K3 adalah sebagai berikut:
Baca Juga : Mengenal Berbagai Jenis Pelatihan K3 BNSP
Demikian ulasan informasi lengkap tentang K3. Mulai dari pengertian K3 adalah, sejarah, fungsi dan manfaat K3, hingga cara menjadi ahli K3. Cek juga kolom universitas dan sekolah tinggi yang menyediakan jurusan K3 di Indonesia. Semoga artikel ini bisa membantu anda ya!
Posting Komentar