Salam safety!
Terkadang peraturan yang ada di perusahaan harus ditinjau ulang apakah peraturan tersebut sudah sesuai dengan kondisi terkini alias up to date. Peraturan yang lama seharusnya kita rancang ulang agar bisa diimplementasikan dengan baik. Seperti apakah SOP untuk melakukan identifikasi peraturan dan persyaratan dalam K3. Simak hariannya jangan lupa share dan terus ikuti perkembangan berita K3 di blog kami!
1. TUJUAN
1.1 Mengidentifikasi semua peraturan dan persyaratan lain yang terkait dengan bahaya/aktifitas PT. ..........................
1.2 Memastikan peraturan dan persyaratan lain selalu dalam kondisi terbaru (up to date)
2. RUANG LINGKUP
2.1 Semua peraturan dan persyaratan lain yang relevan
3. DEFINISI
3.1 Peraturan : Ketentuan hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah yang mencakup, namun tidak terbatas pada: Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Undang-Undang Nasional atau Peraturan Pengganti Undang-Undang, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri atau Lembaga setingkat Menteri, Keputusan Gubernur Provinsi, Keputusan Pemerintah Daerah, Peraturan hukum lain yang mengikat
3.2 Persyaratan lain : Peraturan kawasan industri, Peraturan terkait dengan produk dan jasa, Peraturan dan kebijakan grup usaha, Standar yang diadopsi, Acuan lain termasuk best practice yang diadopsi dan atau persyaratan pelanggan yang harus dipenuhi
4. REFERENSI
4.1 SMK3 PP No. 50/2012 elemen C
5. Flowchart
6. PROSEDUR/PIC/Dokumen yang Digunakan
6.1 Melakukan identifikasi terhadap peraturan dan persyaratan lain yang terkait dengan aktifitas/alat yang ada di PT. XXX INDONESIA
Form Identifikasi, Akses dan Penerapan Peraturan dan Persyaratan Lain
6.2 Melakukan tinjauan relevansi terhadap peraturan yang telah teridentifikasi dengan melihat hubungan aspek penting dan peraturan, jika relevan masukkan dalam daftar peraturan dan persyaratan lain, apabila tidak dokumentasikan sesuai dengan Prosedur Pengendalian Dokumen
Form Identifikasi, Akses dan Penerap-an Peraturan dan Persyaratan Lain Lain
Prosedur Pengendalian Dokumen
6.3 Membuat rangkuman terhadap peraturan yang relevan dan distribusikan ke bagian yang terkait
Form Identifikasi, Akses dan Penerap-an Peraturan dan Persyaratan Lain Lain
Daftar Distribusi
6.5 Melakukan pembaruan terhadap peraturan dan persyaratan lain minimal setiap 6 bulan sekali atau apabila ada perubahan dengan menghubungi pihak-pihak terkait
Form Identifikasi, Akses dan Penerap-an Peraturan dan Persyaratan Lain
Departemen Terkait =
6.4 Mensosialisasikan dan komunikasikan peraturan dan persyaratan lain tersebut kepada pekerja dan orang yang melakukan aktifitas di PT. ................ sesuai dengan Prosedur Komunikasi, Konsultasi dan Partisipasi untuk diimplementasikan
Prosedur Komunikasi, Konsultasi dan Partisipasi
7. KETERANGAN
8.1 Mekanisme update peraturan dan persyaratan lain dapat berupa: update melalui website kementerian terkait, Website Dinas terkait atau menghubungi provider peraturan lainnya atau langsung mendatangi instansi terkait
Posting Komentar